JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melepaskan surat suara untuk dikirim ke panitia pemungutan luar negeri (PPLN) di Jakarta, Rabu (12/2).
Pengiriman surat suara di luar negeri didahulukan karena perlu waktu yang lama untuk proses distribusi hingga sampai di 130 titik PPLN.
Sumber: Republika
No comments:
Post a Comment