Friday, February 7, 2014

TUGAS POKOK KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI (KPPSLN) PEMILU 2014

Tugas Ketua KPPSLN:
Tugas ini diputuskan berdasarkan UU PKPU no 12 tahun 2013, pasal 22.

   1)    Tugas Ketua KPPSLN dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah:
a.    Memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSLN dan petugas keamanan TPSLN;
b.    Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c.    Menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih tetap; dan
d.    Memimpin kegiatan penyiapan TPSLN.


     2)    Tugas Ketua KPPSLN dalam pemungutan suara di TPSLN adalah:
a.    Memimpin kegiatan KPPSLN;
b.    Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c.    Mengatur para pemilih memasuki TPSLN;
d.    Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 08.00 waktu setempat;
e.    Mengambil sumpah/janji para anggota KPPSLN dan saksi yang hadir;
f.     Membuka berita acara dan menandatangi surat suara tambahan sebanyak 2 %, bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPSLN;
g.    Menandatangi surat suara; dan
h.    Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 14.00 waktu setempat.

     3)    Tugas KPPSLN dalam rapat penghitungan suara di TPSLN adalah:
a.    Menyilakan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
b.    Memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan selesai di TPSLN serta dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu dan warga masyarakat; dan
c.    Menandatangi berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPSLN serta dapat ditandatangi oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangi oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat pusat peserta Pemilu yang hadir.

     4)    Selambat-lambatnya satu hari setelah dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPSLN, ketua KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN kepada PPLN dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPSLN.

     5)    Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN.



Tugas Anggota KPPSLN:
Tugas ini diputuskan berdasarkan UU PKPU no 12 tahun 2013, pasal 23.

      1)    Tugas anggota KPPSLN adalah:
a.    Membantu ketua KPPSLN dalam melaksanakan tugas;
b.    Melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPSLN dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;
c.    Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d.    Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketu KPPSLN.

     2)    Dalam melaksanakan tugas, anggota KPPSLN bertanggung jawab kepada ketua KPPSLN.



Tugas Petugas KEAMANAN TPSLN:
Tugas ini diputuskan berdasarkan UU PKPU no 12 tahun 2013, pasal 24.

    1)    Petugas keamanan TPSLN bertugas membantu KPPSLN untuk menangani ketertiban dan keamanan di TPSLN atas petunjuk ketua KPPSLN.

    2)    Dalam melaksanakan tugas, petugas keamanan bertanggung jawab kepada ketua KPPSLN.



No comments:

Post a Comment