Tugas
Ketua KPPSLN:
Tugas
ini diputuskan berdasarkan UU PKPU no 12 tahun 2013, pasal 22.
1)
Tugas Ketua KPPSLN
dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara
adalah:
a. Memberi
penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSLN
dan petugas keamanan TPSLN;
b. Mengumumkan
tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. Menandatangani
surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih tetap; dan
d. Memimpin
kegiatan penyiapan TPSLN.
2)
Tugas Ketua KPPSLN
dalam pemungutan suara di TPSLN adalah:
a. Memimpin
kegiatan KPPSLN;
b. Memimpin
pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. Mengatur
para pemilih memasuki TPSLN;
d. Membuka
rapat pemungutan suara tepat pukul 08.00 waktu setempat;
e. Mengambil
sumpah/janji para anggota KPPSLN dan saksi yang hadir;
f. Membuka
berita acara dan menandatangi surat suara tambahan sebanyak 2 %, bersama-sama
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPSLN;
g. Menandatangi
surat suara; dan
h. Mengakhiri
kegiatan pemungutan suara pada pukul 14.00 waktu setempat.
3)
Tugas KPPSLN dalam rapat
penghitungan suara di TPSLN adalah:
a. Menyilakan
para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan
suara;
b. Memimpin
pelaksanaan penghitungan suara dan selesai di TPSLN serta dapat dihadiri oleh
saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu dan warga masyarakat;
dan
c. Menandatangi
berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN bersama-sama dengan sekurang-kurangnya
2 (dua) orang anggota KPPSLN serta dapat ditandatangi oleh saksi yang memiliki
surat mandat yang ditandatangi oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau pimpinan
dengan sebutan lainnya partai politik tingkat pusat peserta Pemilu yang hadir.
4)
Selambat-lambatnya
satu hari setelah dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPSLN, ketua KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara di TPSLN kepada PPLN dengan mendapat pengawalan dari petugas
keamanan TPSLN.
5)
Dalam melaksanakan
tugas, ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN.
Tugas
Anggota KPPSLN:
Tugas
ini diputuskan berdasarkan UU PKPU no 12 tahun 2013, pasal 23.
1)
Tugas anggota KPPSLN
adalah:
a. Membantu
ketua KPPSLN dalam melaksanakan tugas;
b. Melakukan
pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPSLN dan saksi yang hadir terhadap
segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPSLN;
c. Melaksanakan
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. Melaksanakan
tugas yang ditentukan oleh ketu KPPSLN.
2)
Dalam melaksanakan
tugas, anggota KPPSLN bertanggung jawab kepada ketua KPPSLN.
Tugas
Petugas KEAMANAN TPSLN:
Tugas
ini diputuskan berdasarkan UU PKPU no 12 tahun 2013, pasal 24.
1)
Petugas keamanan
TPSLN bertugas membantu KPPSLN untuk menangani ketertiban dan keamanan di TPSLN
atas petunjuk ketua KPPSLN.
2)
Dalam melaksanakan
tugas, petugas keamanan bertanggung jawab kepada ketua KPPSLN.
No comments:
Post a Comment