Thursday, February 6, 2014

PEMILU

Pemilu 2014
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.


Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Penduduk adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia di luar negeri.


Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. 


No comments:

Post a Comment