Pemilu 2014 |
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat
dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai
integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN
untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Penduduk adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia di luar
negeri.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
No comments:
Post a Comment