Thursday, February 6, 2014

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)

DASAR HUKUM
1.    UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
2.    UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3.    UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
4.    Peraturan KPU No. 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 Tahapan, Program dan jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012.

LANDASAN PEMILU  2014
1.    Peraturan KPU No. 10 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilu Anggota DPR.
2.    Peraturan KPU No. 4 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No. 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok  Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR 2014.

PEMBENTUKAN
1.    PPLN dibentuk oleh KPU
2.    PPLN dibentuk disetiap Perwakilan RI untuk melaksanakan Pemilu anggota DPR (daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kotamadya Jakarta Pusat dan Kotamadya Jakarta Selatan)
3.    PPLN membentuk KPPSLN

KEDUDUKAN
PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
KPPSLN berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara di luar negeri.

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPLN
1.    Membantu KPU dalam melakukan:
2.    Pemutakhiran data pemilih,
3.    Daftar pemilih sementara,
4.    Daftar pemilih hasil perbaikan, dan
5.    Daftar pemilih tetap;
6.    Mengumumkan daftar pemilih sementara,
7.    Melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri,
8.    Mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta
9.    Menetapkan daftar pemilih tetap;
10. Membentuk KPPSLN;
11. Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
12. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU;
13. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya dan hasil pemungutan suara melalui pos;
14. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
15. Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
17. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
18. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN  kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
20. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain  yang diberikan oleh undang-undang.

KEANGGOTAAN
1.    Anggota PPLN sebanyak 5 (lima) orang berasal dari wakil masyarakat Indonesia, yang terdiri dari:
a.    1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b.    4 (empat) orang anggota.
2.    Ketua PPLN dipilih dari dan oleh anggota PPLN.
3.    Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

MASA TUGAS
Masa tugas PPLN: dimulai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara

TUGAS KETUA PPLN
1.    Memimpin kegiatan PPLN;
2.    Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPLN;
3.    Mengawasi kegiatan KPPSLN
4.    Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5.    Melaporkan hasil pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk kepada KPU;
6.    Melaporkan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala kepada KPU;
7.    Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPLN;
8.    Untuk mempercepat penghitungan suara, mengirimkan hasil berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui faksimile atau surat elektronik, atau pos elektronik kepada KPU; dan
9.    Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU antara lain memfasilitasi kampanye peserta Pemilu 2014.

TUGAS ANGGOTA PPLN
Tugas anggota PPLN adalah :
1.    membantu ketua PPLN dalam melaksanakan tugas;
2.    melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPLN;
3.    melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
4.    memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN sebagai bahan pertimbangan.
5.    Apabila ketua PPLN berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.
6.    Dalam melaksanakan tugas, anggota PPLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN.”.

RAPAT PPLN
1.    Rapat PPLN dilaksanakan sesuai keperluan, atas undangan ketua PPLN;
2.    Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
3.    Dalam rapat, dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPLN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Rapat PPLN diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
5.    Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPLN .
6.    Setiap anggota PPLN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat.
7.     Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
8.     Apabila dalam rapat PPLN tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, ketua PPLN mengambil keputusan dari suara terbanyak.

SEKRETARIAT PPLN
Tugas Kepala Sekretariat PPLN adalah:
1.    Membantu pelaksanaan tugas PPLN;
2.    Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPLN;
3.    Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPLN; dan
4.    Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN.
5.    Dalam melaksanakan tugas,  Kepala Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN.
6.    Staf sekretariat PPLN urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR di luar negeri.
7.    Staf sekretariat PPLN urusan tata usaha, keuangan, dan logistik mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi, PPLN dan pertanggung-jawaban keuangan dan logistik Pemilu.

8.    Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat PPLN bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat PPLN.

No comments:

Post a Comment