DASAR HUKUM
1. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
2. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3. UU No.
15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
4. Peraturan KPU No. 06 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 Tahapan, Program
dan jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012.
LANDASAN PEMILU 2014
1.
Peraturan KPU No. 10
Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih di Luar
Negeri untuk Pemilu Anggota DPR.
2.
Peraturan KPU No. 4
Tahun 2013 dan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan KPU No. 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR 2014.
PEMBENTUKAN
1.
PPLN dibentuk oleh KPU
2.
PPLN dibentuk disetiap Perwakilan RI untuk melaksanakan
Pemilu anggota DPR (daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi
Kotamadya Jakarta Pusat dan Kotamadya Jakarta Selatan)
3.
PPLN membentuk KPPSLN
KEDUDUKAN
PPLN
berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
KPPSLN
berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara di luar negeri.
TUGAS, WEWENANG, DAN
KEWAJIBAN PPLN
1. Membantu KPU dalam
melakukan:
2. Pemutakhiran data
pemilih,
3. Daftar pemilih
sementara,
4. Daftar pemilih hasil
perbaikan, dan
5. Daftar pemilih tetap;
6. Mengumumkan daftar
pemilih sementara,
7. Melakukan perbaikan data
pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri,
8. Mengumumkan daftar
pemilih hasil perbaikan, serta
9. Menetapkan daftar
pemilih tetap;
10. Membentuk KPPSLN;
11. Menyampaikan daftar
pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
12. Melaksanakan tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU;
13. Melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya dan hasil
pemungutan suara melalui pos;
14. Mengumumkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
15. Menyerahkan
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
16. Menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara;
17. Melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya;
18. Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPLN kepada masyarakat
Indonesia di luar negeri;
19. Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
20. Melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban lain yang
diberikan oleh undang-undang.
KEANGGOTAAN
1.
Anggota PPLN sebanyak 5 (lima) orang berasal dari wakil
masyarakat Indonesia, yang terdiri dari:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b.
4 (empat) orang anggota.
2.
Ketua PPLN dipilih dari dan oleh anggota PPLN.
3.
Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas
usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
MASA TUGAS
Masa tugas PPLN: dimulai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum hari
pemungutan suara, dan berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara
TUGAS KETUA PPLN
1. Memimpin kegiatan PPLN;
2. Mengundang anggota untuk
mengadakan rapat PPLN;
3. Mengawasi kegiatan
KPPSLN
4. Mengadakan koordinasi
dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Melaporkan hasil
pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk kepada KPU;
6. Melaporkan hasil
kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala kepada KPU;
7. Menandatangani berita
acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPLN;
8. Untuk mempercepat
penghitungan suara, mengirimkan hasil berita acara, sertifikat hasil
penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui faksimile
atau surat elektronik, atau pos elektronik kepada KPU; dan
9. Melaksanakan kegiatan
lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
kebijakan yang ditentukan oleh KPU antara lain memfasilitasi kampanye peserta
Pemilu 2014.
TUGAS ANGGOTA PPLN
Tugas anggota PPLN adalah :
1.
membantu ketua PPLN dalam melaksanakan tugas;
2.
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPLN;
3.
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
4.
memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN sebagai
bahan pertimbangan.
5.
Apabila ketua PPLN berhalangan, tugasnya dapat
dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.
6.
Dalam melaksanakan tugas, anggota PPLN bertanggung jawab
kepada PPLN melalui ketua PPLN.”.
RAPAT PPLN
1. Rapat PPLN dilaksanakan
sesuai keperluan, atas undangan ketua PPLN;
2. Bahan/materi rapat sudah
disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
3. Dalam rapat, dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPLN sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Rapat PPLN
diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
5. Setiap anggota wajib
melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat
PPLN .
6. Setiap anggota PPLN
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran
dalam rapat.
7. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
8. Apabila dalam
rapat PPLN tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, ketua
PPLN mengambil keputusan dari suara terbanyak.
SEKRETARIAT PPLN
Tugas Kepala Sekretariat PPLN adalah:
1.
Membantu pelaksanaan tugas PPLN;
2.
Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPLN;
3.
Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPLN; dan
4.
Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN.
5.
Dalam melaksanakan tugas,
Kepala Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua
PPLN.
6.
Staf sekretariat PPLN urusan teknis penyelenggaraan
mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR di
luar negeri.
7.
Staf sekretariat PPLN urusan tata usaha, keuangan, dan
logistik mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,
administrasi, PPLN dan pertanggung-jawaban keuangan dan logistik Pemilu.
8.
Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat PPLN
bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat PPLN.
No comments:
Post a Comment